Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Jakbar Bakal Eksekusi Terpidana Winoto Kartono Then

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Mei 2024, 22:45 WIB
Kejari Jakbar Bakal Eksekusi Terpidana Winoto Kartono Then
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) No 1407 K/Pid/2023 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 171/PID/2023/PT DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 897/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt terkait kasus pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, Winoto Kartono Then yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak kooperatif yakni mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Winoto Kartono Then terbukti melakukan pemalsuan surat atas nama PT Global Bara Mandiri.

Kasi Pidum (Kasdum) PN Jakarta Barat Muhammad Adib Adam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pemanggilan guna melakukan putusan.

“Udah putus di MA, sedang kita proses panggilan untuk pelaksanaan putusan,” kata Muhammad Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5).

Winoto mangkir meski sudah dua kali pemanggilan. Kata Adib, pihaknya akan terus melakukan proses hukum hingga terpidana bisa dihadirkan ke PN Jakarta Barat.

“Terpidana ini mau kuta eksekusi sedang dalam proses. itu kan surat panggilan untuk eksekusi,” ujarnya.

Adib belum bisa memastikan, kapan dilayangkan panggilan ketiga yang juga sekaligus upaya paksa berupa penangkapan terhadap Winoto sebagai terpidana.

“Nanti saya tanya ya JPU nya,” pungkas Adib.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA