Demikian pengaduan Muhammad Acep Sudarmawan, warga Malang, Jawa Timur, kepada advokat Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh dalam konten No Viral No Justice yang dilihat di akun X @AntoniusCDN, Selasa (7/5).
"Waduh gmn nih konsepnya pak Erick Thohir... Masa ada yg ambil KPR lewat @BANKBRI_ID bayar sampai lunas tp rumah belum bisa ditempati dan sertifikat tidak ada malah bank seakan lepas tangan," tulis @AntoniusCDN.
Dalam konten tersebut dijelaskan bahwa Muhammad Acep Sudarmawan menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan pembelian rumah di Malang.
Disebutkan Acep sudah melunasi KPR di Bank BRI senilai Rp540 juta sejak 2015 hingga rampung 2021. Namun sayangnya sampai hari ini Acep belum memegang sertifikat rumah yang menjadi haknya.
"Sudah ditagih ke BRI nggak ono kabare, mengadu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nggak ada solusi, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) juga nggak ada solusi. Bank juga tidak bertanggungjawab," kata Cak Sholeh.
Cak Sholeh mengharapkan BRI Pusat menegur BRI Kantor Cabang Malang Kawi agar segera menyelesaikan masalah yang membelit Acep.
"Kasus ini aneh, sudah sekian tahun (lunas), mestinya bank dalam mengucurkan kredit perumahan itu harus jelas, sertifikat harus ada," sambungnya.
BERITA TERKAIT: