Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Berang, Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Tanpa Alasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 Mei 2024, 12:56 WIB
KPK Berang, Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Tanpa Alasan
Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor jika kembali mangkir dari panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik antirasuah telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu.

Namun hingga saat ini KPK belum menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut juga tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5).

Padahal, kata Ali Fikri, pemeriksaan oleh Penyidik KPK terhadap para terperiksa seharusnya bisa menjadi kesempatan untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

“Di sisi lain, penting dipahami bahwa, Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” tegasnya.

Selain itu, Ali Fikri juga menyesalkan dalam pendampingan hukum Gus Muhdlor tersebut, kuasa hukum seharusnya berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Namun sebaliknya, kuasa hukum justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA