Dalam temuan terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), masyarakat menilai pemiskinan koruptor harus dilakukan karena nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 271 triliun.
"Sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pelaku adalah disita seluruh hartanya,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat merilis survei bertajuk
Sikap Publik Terhadap Putusan KPU, Persidangan MK, dan Isu Nasional secara virtual, Kamis (18/4).
Selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9 persen.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” jelas Djayadi.
Survei LSI dilakukan dalam rentang 7-9 April 2024 dengan melibatkan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen.
BERITA TERKAIT: