Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari lewat akun youtubenya tentang pengaruh amicus curiae terhadap keputusan MK.
Feri justru mempertanyakan ihwal status Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan itu apakah tidak memiliki konflik kepentingan.
"Sebagai sahabat pengadilan Bu Mega apakah seorang mantan presiden yang merupakan ketua umum partai yang katakanlah punya calon presiden berhak kemudian memberikan amicus curiae-nya ke Mahkamah Konstitusi Apakah itu bagian dari konflik kepentingan,” kata Feri dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).
Dia mengurai bahwa amicus curiae merupakan tradisi pengadilan bukan sebagai hukum acara formil yang harus dijadikan bahan oleh majelis hakim.
"ini adalah tradisi, ini bukan hukum acara formal di Mahkamah Konstitusi, yang berhak kemudian mewajibkan seseorang memberikan pendapat hukum, ini tradisi, ini tidak dicatat dalam hukum acara, dan tidak diatur dalam hukum acara, ini juga bukan kewajiban,” jelasnya.
Menurutnya, pengajuan amicus curiae ini tergantung bisa berpengaruh atau tidaknya keputusan majelis hakim.
“Jadi, apakah boleh? Boleh saja. Apakah hakim terpengaruh? Ya bisa terpengaruhi, bisa tidak. Hakim bisa terbantu, bahkan bisa tidak. Jadi tidak ada persoalan apakah Bu Mega atau yang lainnya memberikan amicus curiae, hanya orang kemudian menarik pembahasan karena sosok Presiden Republik Indonesia mantan presiden Megawati Soekarnoputri,” demikian Feri Amsari.
BERITA TERKAIT: