Berbeda dari tokoh-tokoh sebelumnya yang mengajukan Amicus Curiae dengan meminta hakim MK menganulir kemenangan Prabowo-Gibran karena dianggap banyak melakukan kecurangan, Arief justru mendorong MK mengesahkan pasangan nomor urut 2 itu.
"Kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya," kata Arief saat akan menyerahkan amicus curiae miliknya di gedung MK 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (18/4).
Mantan elite Partai Gerindra itu melanjutkan, kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Joko Widodo dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.
Arief meyakini, para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.
"Sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. Dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," ungkapnya.
Terakhir, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia itu meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusannya secara bijaksana.
"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: