Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Didesak Periksa Presiden Jokowi dan Kaesang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 14 April 2024, 11:46 WIB
Kejagung Didesak Periksa Presiden Jokowi dan Kaesang
Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya, Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dan kasus PT Timah.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merujuk pernyataan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan bahwa Presiden Jokowi melanggar UU APBN dengan kerugian negara ratusan triliun.

Pernyataan Anthony itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin lalu (1/4).

Tidak hanya mengutip pernyataan Anthony, Muslim juga menyinggung podcast Kaesang Pangarep bersama Helena Lim. Belakangan, podcast tersebut dihapus tak lama setelah Helena ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Timah.

"Dalam kasus korupsi PT Timah, negara dirugikan Rp271 triliun. 16 pelaku sudah tersangka dan ditahan Kejagung. Podcast Kaesang bersama Helena Lim dihapus. Publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan setelah Helena Lim tersangka dan ditahan," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/4).

Melihat kegaduhan publik, Muslim meminta agar Kejagung tidak tinggal diam dan menangani kerugian negara ratusan triliun oleh politisasi bansos maupun kasus korupsi PT Timah.

"Jika tidak memanggil dan memproses Jokowi dan Kaesang, Kejagung dapat ikut rusak juga. Wibawa Kejagung dipertaruhkan dalam dua kasus ini," terang Muslim.

Di sisi lain, Muslim juga menyayangkan sikap Jokowi dan Kaesang tidak menunjukkan keteladanan. Minimal, keduanya berbicara kepada publik soal dugaan-dugaan dimaksud, atau bahkan mendatangi Kejagung agar kegaduhan tidak semakin berkepanjangan.

"Presiden dan putranya dapat diperiksa berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan. Kejagung jangan ragu panggil dan periksa Jokowi dan putranya,"  tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA