Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otto Hasibuan Anggap Gugatan 01 dan 03 Salah Kamar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 28 Maret 2024, 15:29 WIB
Otto Hasibuan Anggap Gugatan 01 dan 03 Salah Kamar
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan/RMOL
rmol news logo Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut perkara yang dilayangkan kubu 01 dan 03 tidak tepat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, bila ada pelanggaran Pemilu 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan permohonan tersebut adalah salah kamar,” tegas Otto Hasibuan ketika membacakan mukadimahnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Otto menambahkan, bahwa petitum para pemohon dalam hal ini kubu 01 dan 03 tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

“Karena kita lihat seperti itu, pemohon telah menyasar ke mana-mana. Sehingga terkesan permohonan tersebut, seperti petitum Sapu Jagat,” jelasnya.

Terlebih, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut disinggung oleh para pemohon, sehingga petitum yang diajukan kurang tepat.

“Karena pihak-pihak yang tidak dalam pihak perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA