“Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan permohonan tersebut adalah salah kamar,” tegas Otto Hasibuan ketika membacakan mukadimahnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Otto menambahkan, bahwa petitum para pemohon dalam hal ini kubu 01 dan 03 tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
“Karena kita lihat seperti itu, pemohon telah menyasar ke mana-mana. Sehingga terkesan permohonan tersebut, seperti petitum Sapu Jagat,” jelasnya.
Terlebih, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut disinggung oleh para pemohon, sehingga petitum yang diajukan kurang tepat.
“Karena pihak-pihak yang tidak dalam pihak perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: