Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, KPK mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.
"Terhadap penyerahan data yang dilakukan Menkeu SMI ke Kejaksaan Agung, maka Kejagung dapat mengkoordinasikan data/informasi tersebut kepada KPK sebagai penyelidik/penyidik awal," kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).
Koordinasi data dan informasi itu kata Hasanuddin, sebagai bentuk kerja sama penguatan dan dukungan penindakan korupsi yang dilakukan KPK dan Kejagung.
Akan tetapi kata Hasanuddin, dalam hal Kejagung tidak melakukan hal tersebut, KPK tetap terus berjalan, karena penindakan terhadap dugaan korupsi LPEI sudah masuk proses penegakan hukum.
"Tidak terpengaruh dengan laporan Menkeu tersebut. Tindakan Menkeu tersebut, bisa jadi risih dengan upaya KPK yang tidak mengenal kompromi, semata penegakan hukumnya berdasarkan kelengkapan alat bukti," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: