Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 Maret 2024, 11:18 WIB
Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist
rmol news logo Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa memalsukan data pemilih.

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora membacakan amar putusan untuk 7 PPLN Kuala Lumpur yang di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.

"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," ujar Buyung dikutip hari ini melalui siaran ulang di Youtube, untuk sidang putusan PN Jakpus yang berlangsung Kamis kemarin (21/3).

Selain itu, Buyung juga menyebutkan sanksi tambahan yang dikenakan kepada tujuh PPLN yang dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pemalsuan data pemilih terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Menghukum para Terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Buyung menyampaikan alasan Majelis Hakim PN Jakpus memandang 7 PPLN yang bersalah diberikan keringanan karena saat ini bertindak sebagai mahasiswa dan dosen, sehingga ada masa percobaan satu tahun meski dijatuhi 4 bulan penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga pemasyarakatan," demikian Buyung menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA