Untuk itu, KPK mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperbaiki tata kelola lapas dan rutan di Indonesia.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada saat terjadinya penangkapan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 2018 lalu, KPK melakukan kajian untuk menutup celah.
"Sebenarnya ditemukan kesimpulan, ada potensi yang besar terjadinya korupsi dalam pengelolaan lapas, termasuk rutan. Nah di tahun 2019 itu kan belum diketahui di rutan cabang KPK ternyata juga terjadi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/2).
Adanya pungli di Rutan KPK itu, kata Ali, mengonfirmasik hasil kajian KPK bahwa pengelolaan rutan dan lapas ada potensi korupsi.
"Oleh karena itu ke depan KPK terus melakukan koordinasi dengan Kemenkumham dan Dirjen Lapas tadi itu untuk memperbaiki tata kelola. Karena kan saya membaca juga di beberapa komentar masyarakat, sangat mungkin terjadi hal yang sama di Rutan dan Lapas yang lain," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: