Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya melalui pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK.
"Kasus pelanggaran di Rutan KPK merupakan hal serius yang mencoreng nama baik KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi," kata Cahya kepada wartawan, Senin (26/2).
Cahya menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Dewas KPK terhadap 78 orang pegawai yang diputus terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 03/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sejauh ini kata Cahya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti kasus Rutan KPK atas penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai terperiksa yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik.
"Secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi,” beber dia.
“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," pungkas Cahya.
BERITA TERKAIT: