Pantauan
Kantor Berita RMOLLampung, Andri Gustami keluar mobil tahanan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang dasar dan peci hitam. Dia langsung menuju ruang tahanan.
Saat ditanya awak media, Andri tidak menjawab satu patah katapun. Hanya melambaikan tangan saja ke arah awak media.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2) menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa Andri Gustami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial. Andri berperan dalam meloloskan 8 pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
BERITA TERKAIT: