Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Besok Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Februari 2024, 17:58 WIB
Sempat Mangkir, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Besok Kembali Dipanggil KPK
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Arief diketahui mangkir dalam pemanggilan KPK sebelumnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali memanggil Arief Prasetyo Adi sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

"Tim penyidik, besok bertempat di Gedung Merah Putih KPK, telah menjadwalkan pemanggilan kembali untuk saksi Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (1/2).

KPK berharap, Arief dapat kooperatif untuk hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tim penyidik.

Sebelumnya, Arief mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Jumat (26/1).

Tak hanya itu, Arief juga telah dipanggil tim penyidik pada Kamis (18/1). Akan tetapi, belum ada keterangan dari KPK terkait kehadirannya tersebut.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA