Pengumuman ini disampaikan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi tersebut.
"Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan
financing untuk
project data
center," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (1/2).
Selain itu, kata Ali, perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup. Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: