Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat KKP dan Bakti Kominfo Diduga Terima Suap dari Perusahaan Jerman, KPK Koordinasi dengan FBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Januari 2024, 07:13 WIB
Pejabat KKP dan Bakti Kominfo Diduga Terima Suap dari Perusahaan Jerman, KPK Koordinasi dengan FBI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait adanya dugaan pejabat di Indonesia yang menerima suap dari perusahaan asal Jerman, SAP. Bahkan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mendalami informasi itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi mengenai SAP yang dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta dolar AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat pemerintahan di Indonesia yang dimaksud berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), atau sekarang menjadi Bakti Kominfo.

"Sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/1).

Selain itu, lanjut Alex, informasi tersebut juga akan ditindaklanjuti pimpinan KPK dengan melakukan pembahasan secara internal. Selanjutnya, KPK juga akan berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau Department of Justice (DoJ) melalui Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail.

"Kerja sama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP," pungkas Alex.

Kasus suap lintas negara ini terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman AS, Kamis (11/1).

Dalam berita resmi itu, SAP dituntut untuk membayar lebih dari 220 juta dolar AS dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.

SAP dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan antipenyuapan dan pembukuan dan catatan dari UU Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan.

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan antisuap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia selama 2015-2018. Suap tersebut dilakukan untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga. Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus barang mewah yang dibeli saat berbelanja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA