Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar HTN: Impeachment Bukan Kudeta, Sesuatu yang Diperbolehkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 Januari 2024, 19:21 WIB
Pakar HTN: Impeachment Bukan Kudeta, Sesuatu yang Diperbolehkan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari/RMOL
rmol news logo Pemakzulan atau impeachment diperbolehkan untuk dilakukan lantaran pemakzulan bukanlah sebuah upaya kudeta untuk melengserkan presiden.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoal mencuatnya wacana impeachment Presiden Joko Widodo.

Feri mengurai impeachment muncul karena masyarakat menggugat presiden lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat tidak menjadi presiden.

“Kan itu sesuatu yang konstitusional, di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sepanjang kemudian yang mengusulkan impeachment untuk presiden didasari oleh kehendak UUD diperbolehkan,” kata Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).

“Impeachment kan bukan kudeta. Sesuatu yang diperbolehkan. Kalau kudeta iyalah dilarang,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, dalam Pasal 7A dan 7B disebutkan bahwa pemakzulan presiden bisa dilakukan jika memenuhi lima kriteria pelanggaran, antara lain;  melakukan suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana dan perbuatan tercela.

“Nah, berbohong dan sebagainya bisa masuk tercela. Tidak memenuhi syarat, ada di isu ijazah palsu dll,” demikian Feri Amsari.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA