Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Kasus Dugaan TPPU Jubir Timnas Amin Bukan Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 04 Januari 2024, 09:42 WIB
Pengamat: Kasus Dugaan TPPU Jubir Timnas Amin Bukan Politis
Jurubicara Timnas Amin, Nurindra B Charismiadji/Net
rmol news logo Penahanan jurubicara Timnas Amin, Nurindra B Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diyakini bukan karena muatan politik.

"Saya menilai ini bukan politis karena konstruksi perkara yang dijelaskan Kejaksaan dan Ditjen Pajak sudah jelas. Tinggal nanti dibuktikan saja di pengadilan," kata Direktur Demos Institute, Usni Hasanudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1).

Nurindra terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kapasitasnya sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Jika aparat memiliki alat bukti cukup, siapa pun itu segera jadikan tersangka. Jangan ditunda-tunda karena sedang tahun politik," jelasnya.

Usni mengakui, posisi Nurindra yang kini menjadi jubir Timnas Amin bisa menjadi komoditas politik oleh lawan politik pasangan Anies-Muhaimin. Oleh sebab itu, Usni menyarankan agar paslon nomor urut 1 itu bisa bersikap arif dan bijaksana.

"Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi paslon presiden-wakil presiden agar ke depannya lebih selektif memilih orang-orang yang ada di timnya," sambung dosen politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Kejari Jaktim menahan Nurindra setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU. Ia ditahan di Rutan Cipinang, 27 Desember 2023.

Indra selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga tak menerbitkan faktur pajak pada 2017-2019 dan tidak menyetorkan PPN 2019 senilai Rp1,1 miliar.

Belakangan, penahanan Indra ditangguhkan dengan syarat wajib lapor secara berkala. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA