Hal itu terungkap ketika Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan fakta-fakta hukum dalam surat putusan sidang etik dengan terperiksa Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pada 9 Oktober 2020, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kementan sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021, dan pada 14 Oktober 2020 dilakukan telaah oleh satgas.
"Selanjutnya berdasarkan hasil telaah pada Januari 2021, telah diterbitkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) yang diperpanjang pada Maret 2021," kata Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Fakta tersebut, kata Syamsuddin, didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, Dwi Kurniawan Puspo, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Selanjutnya pada 27 April 2021, lanjut dia, Deputi Informasi dan Data (Inda) melimpahkan laporan hasil pulinfo yang dilakukan Direktorat PLPM kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi melalui nota dinas nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tangga 27 April 2021 perihal pelimpahan hasil penanganan pengaduan masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan TA 2019-2020.
"Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron serta barang bukti dokumen berupa Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK terkait dengan nota dinas Deputi Inda nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021, serta keterangan terperiksa dalam BAK," jelas Syamsuddin.
Syamsuddin mengungkap fakta selanjutnya, yakni Nota Dinas Nomor 117 tanggal 27 April 2021 tersebut ditembuskan kepada pimpinan dan dalam Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK agenda nomor LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021. Disposisi yang diberikan pimpinan pada pokoknya 'agar dilakukan penyelidikan terbuka'.
Masih kata Syamsuddin, fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi, Dwi Kurniawan, Nawawi, Alexander, dan Ghufron, serta barang bukti dokumen, dan keterangan Firli dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).
"Bahwa pada angka 1 dan 3, nota dinas nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya, serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan," ungkap Syamsuddin.
Namun demikian, nama anak SYL yang diduga terlibat pengaturan proyek di Kementan tidak disebutkan.
SYL sendiri memiliki tiga orang anak hasil pernikahannya dengan Ayun Sri Harahap. Ketiganya, yakni Indira Chunda Thita Syahrul selaku anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019-2024, Kemal Redindo Syahrul Putra selaku Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan, dan almarhum Rinra Sujiwa Syahrul Putra.
BERITA TERKAIT: