Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Desember 2023, 11:26 WIB
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Empat anggota Dewas KPK mengumumkan sidang etik Firli Bahuri sudah diputus, namun baru akan diumumkan ke publik pada 27 Desember 2023/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan musyawarah dan memutuskan hasil sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Akan tetapi, hasil putusan tersebut itu akan disampaikan pada Rabu mendatang (27/12).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai menggelar musyawarah sidang etik.

"Sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11.00 WIB pembacaan putusan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (22/12).

Tumpak menjelaskan, kelima anggota Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan memutuskan sidang etik Firli Bahuri. Meskipun sudah ada putusannya, Dewas akan mengumumkan kepada publik melalui pembacaan putusan pada Rabu (27/12).

Tumpak memastikan, putusan akan tetap dibacakan meskipun nantinya sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan pengunduran diri dari Firli yang sudah disampaikan pada Senin (18/12).

"Tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan," pungkas Tumpak.

Dalam kegiatan doorstop ini, turut dihadiri empat anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan pada Jumat (8/12), Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan/atau Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA