Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Polda Metro Jaya terkait agenda pemeriksaan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Surat permohonan penundaan sudah disampaikan ke Kasubdit Tipikor," kata Ian kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/12).
Ian menjelaskan, Firli belum bisa hadir dalam agenda pemeriksaan besok karena sedang ada agenda yang sangat penting.
"Ada agenda urgent yang sangat penting sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," pungkas Ian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka pada Kamis (21/12).
"Besok (Kamis) jadwal pemeriksaan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12).
Rencananya, Firli akan diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
BERITA TERKAIT: