Menanggapi itu, Firli Bahuri mengatakan, sesungguhnya isi putusan hakim tidak demikian.
“Saya kaget mendengar berita hari ini: permohonan praperadilan Firli ditolak. Saya kaget (karena) putusan pengadilan tidak seperti itu bunyinya,” ujar Firli saat menggelar konferensi pers di Kafe Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Dia mengatakan, berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, permohonan praperadilan yang diajukannya diterima, bukan ditolak juga bukan tidak dikabulkan.
“Permohonan Pemohon bukan ditolak, tapi tidak diterima,” jelasnya lagi.
Firli juga mengucapkan terima kasih pada awak media yang mengikuti perkembangan sidang praperadilan dari awal hingga akhir.
“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengikuti perkembangan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Firli mengutarakan komitmennya untuk ikut mengawal NKRI sebagai negara hukum.
“Seperti yang sudah saya sampaikan di awal, mari kita ikuti proses hukum ini. Mari kita kawal negara hukum atau
rechstaat, bukan
machstaat atau negara kekuasaan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: