Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp10 miliar dari para terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Jelas Ali, ini sebagai salah satu pemasukan kas negara dari
asset recovery penanganan perkara oleh KPK.
"Pembayaran tersebut dari terpidana, R Abdul Latif Amin Imron, Aa Umbara Sutisna, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, dan Nurwidihartana," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/12).
Ali menjelaskan, KPK berkomitmen akan terus aktif melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para terpidana yang diproses hukum oleh KPK.
"Serta lelang barang rampasan demi terpenuhinya
asset recovery," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: