Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp10 miliar ke kas negara hasil pembayaran uang pengganti, denda, serta lelang barang rampasan dari 5 terpidana kasus tindak pidana korupsi. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: