Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad berkaitan dengan upaya praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dan Wamenkumham, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Apakah Praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik bertema
Eksistensi dan Prospek Praperadilan di Jakarta, Jumat (8/12).
Merujuk pengalaman di Indonesia, status tersangka bisa gugur setelah disidangkan dalam Praperadilan. Salah satunya kasus Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2015 silam. Status tersebut gugur setelah praperadilan Budi Gunawan diterima Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Soal kasus Firli dan Eddy Hiariej, Suparji menilai para pemohon praperadilan harus bisa meyakinkan hakim tunggal agar status tersangka gugur.
"Misalnya, (dalih) tak ada unsur perbuatan melawan hukum. Kalau dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti," tandasnya.
BERITA TERKAIT: