Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terlapor Firli Bahuri Lanjut Sidang Etik atau Tidak, Diputuskan Dewas KPK Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 Desember 2023, 09:27 WIB
Terlapor Firli Bahuri Lanjut Sidang Etik atau Tidak, Diputuskan Dewas KPK Siang Ini
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan rapat pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan lanjut atau tidak ke tahap sidang etik terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya pada siang hari ini, Selasa (5/12), berencana menggelar pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dengan terlapor Firli Bahuri.

"Mudah-mudahan siang ini pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP Dewas itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan H. R. Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa pagi (5/12).

Sementara itu terkait agenda permintaan keterangan terhadap Firli pada hari ini kata Syamsuddin, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Firli.

"Belum (konfirmasi)" kata Syamsuddin.

Namun demikian, jika Firli tidak hadir, kata Syamsuddin, Dewas KPK akan tetap melaksanakan pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.

Firli sendiri sebelumnya juga sudah diminta keterangan oleh Dewas KPK selama tiga jam pada Senin (20/11).

Dalam klarifikasi Dewas ini, Firli berstatus sebagai terlapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA