"Terkait ada pihak mencatut nama Firli, idealnya penyidik mendalami keterangan tersebut agar tidak terjadi '
miss link' dalam membuat konstruksi perkara," kata pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).
Fahri Bachmid meyakini, penyidik Bareskrim memiliki alat bukti lain serta petunjuk. Masing-masing alat bukti ini memiliki keterkaitan sehingga konstruksi yuridisnya kokoh.
Di sisi lain, pernyataan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang menyebut ada pencatutan nama kliennya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL menjadi satu perspektif baru yang perlu didalami penyidik.
"Dan lazimnya penyidik komprehensif dalam membangun berkas perkara penyidikan, termasuk keterangan saksi dan fakta hukum yang didapat," tutupnya.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat malam (1/12), Ian Iskandar menyebut ada pencatutan nama kliennya dalam bukti tangkapan layar
chat SYL dan pihak pemeras.
Disebut Ian, SYL bahkan sudah mengaku bahwa orang yang ada dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri.
“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli. Jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," kata Ian.
BERITA TERKAIT: