Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Penyidik Perlu Dalami Pencatutan Nama Firli Bahuri di Kasus SYL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 02 Desember 2023, 21:02 WIB
Pakar Hukum: Penyidik Perlu Dalami Pencatutan Nama Firli Bahuri di Kasus SYL
Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Pencatutan nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) wajib diusut penyidik Bareskrim Polri.

"Terkait ada pihak mencatut nama Firli, idealnya penyidik mendalami keterangan tersebut agar tidak terjadi 'miss link' dalam membuat konstruksi perkara," kata pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).

Fahri Bachmid meyakini, penyidik Bareskrim memiliki alat bukti lain serta petunjuk. Masing-masing alat bukti ini memiliki keterkaitan sehingga konstruksi yuridisnya kokoh.

Di sisi lain, pernyataan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang menyebut ada pencatutan nama kliennya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL menjadi satu perspektif baru yang perlu didalami penyidik.

"Dan lazimnya penyidik komprehensif dalam membangun berkas perkara penyidikan, termasuk keterangan saksi dan fakta hukum yang didapat," tutupnya.  

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat malam (1/12), Ian Iskandar menyebut ada pencatutan nama kliennya dalam bukti tangkapan layar chat SYL dan pihak pemeras.

Disebut Ian, SYL bahkan sudah mengaku bahwa orang yang ada dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri.

“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli. Jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," kata Ian. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA