Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangkap 11 orang, di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, dan beberapa pihak swasta.
"Kegiatan tangkap tangan dimaksud merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (24/11).
Ali menjelaskan, BBPJN Kaltim merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
"Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024. Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.
Pantauan di lapangan, rombongan petugas KPK yang membawa para pihak yang ditangkap di Kaltim sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.47 WIB.
Namun demikian, para pihak tersebut tidak diturunkan melalui lobby depan Gedung Merah Putih KPK untuk digiring menuju ruang pemeriksaan, melainkan lewat basement. Ada 7 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, mereka kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, peristiwa tangkap tangan terjadi pada Kamis (23/11), di dekat kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Kabupaten Paser. Adapun barang bukti uang tunai yang diamankan dalam tangkap tangan sebesar Rp125 juta.
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 11 orang, yakni Kasartker BBPJN Kaltim Tipe B berinisial FAD; PPK di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SNG; Staf PPK berinisial ANG; supir FAD berinisial BUD.
Selanjutnya, pemilik PT FPL berinisial RMS; Staf PT FPL berinisial HEN; kurir PT FPL berinisial DIO; pemilik CV Bajasari berinisial NONO; serta tiga Staf Keuangan PT FPL berinisial DIL, SAR, dan MIL.
BERITA TERKAIT: