Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Laporan Masyarakat Mei 2023, KPK Tangkap Tangan Pejabat BBPJN Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 November 2023, 16:24 WIB
Dari Laporan Masyarakat Mei 2023, KPK Tangkap Tangan Pejabat BBPJN Kaltim
Rombongan petugas KPK yang membawa 7 orang yang terjaring tangkap tangan di Kalimantan Timur/RMOL
rmol news logo Kegiatan tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 11 orang termasuk pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Mei 2023.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangkap 11 orang, di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, dan beberapa pihak swasta.

"Kegiatan tangkap tangan dimaksud merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (24/11).

Ali menjelaskan, BBPJN Kaltim merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.

"Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024. Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.

Pantauan di lapangan, rombongan petugas KPK yang membawa para pihak yang ditangkap di Kaltim sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.47 WIB.

Namun demikian, para pihak tersebut tidak diturunkan melalui lobby depan Gedung Merah Putih KPK untuk digiring menuju ruang pemeriksaan, melainkan lewat basement. Ada 7 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, mereka kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, peristiwa tangkap tangan terjadi pada Kamis (23/11), di dekat kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Kabupaten Paser. Adapun barang bukti uang tunai yang diamankan dalam tangkap tangan sebesar Rp125 juta.

Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 11 orang, yakni Kasartker BBPJN Kaltim Tipe B berinisial FAD; PPK di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SNG; Staf PPK berinisial ANG; supir FAD berinisial BUD.

Selanjutnya, pemilik PT FPL berinisial RMS; Staf PT FPL berinisial HEN; kurir PT FPL berinisial DIO; pemilik CV Bajasari berinisial NONO; serta tiga Staf Keuangan PT FPL berinisial DIL, SAR, dan MIL.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA