Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andhi Pramono akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar Lebih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 November 2023, 17:03 WIB
Andhi Pramono akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar Lebih
Andhi Pramono/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP) akan didakwa terima gratifikasi lebih dari Rp50 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Bagus Dwi Arianto selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim Jaksa senilai Rp50,2 miliar dan 264.500 Dolar AS serta 409.000 Dolar Singapura," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (16/11).

Untuk itu, kata Ali, saat ini penahanan terhadap Andhi Pramono beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA