Menurut Hasyim Asyari, pihaknya tak berwenang menilai dampak dari putusan MKMK itu terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden. Alasannya, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas mengikuti perintah undang-undang.
"KPU ini kan pelaksana undang-undang atau pelaksana peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau ada keputusan atau ada putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, tentu KPU akan tunduk dan mengikuti," kata Hasyim, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/11).
Namun dia juga menyampaikan pandangan hukumnya terkait posisi putusan MKMK dalam struktur kelembagaan hukum dan peradilan.
"Soal putusan atau keputusan MKMK itu kan ranahnya memeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi menilai apa pertimbangan atau putusan/keputusannya MKMK itu," katanya.
Dia juga memastikan akan mematuhi setiap putusan peradilan, bila berkaitan langsung dengan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).
"Tapi kalau putusannya atau keputusannya berkaitan dengan norma perundang-undangan, terutama norma di UU Pemilu, tentu kami akan tunduk mengikutinya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: