Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakai Rompi Pink, Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 03 November 2023, 12:27 WIB
Pakai Rompi Pink, Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi (AQ) jadi tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung RI menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi (AQ) jadi tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

"Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11).

Adapun tindak kejahatan yang dilakukan Achsanul dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, dirinya diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.

Uang tersebut diperoleh Achsanul dari terdakwa IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Atas perbuatannya, Achsanul dijerat yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Achsanul pun digiring keluar gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi merah muda.

"Guna kepentingan penyidikan, AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai dengan 22 November 2023," demikian Ketut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA