Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10), Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tim kuasa hukum Johnny Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung karena dianggap hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi
copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan JPU dan semua yang dinyatakan, dibacakan dalam tuntutan tadi tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu sejalan dengan fakta bahwa Jaksa Agung pada 15 Mei 2023 menyampaikan Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa?" tandasnya.
Selain pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, Johnny juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: