Dugaan tersebut didalami tim penyidik kepada saksi-saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (17/10).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Dwi Erika selaku PNS di Kemnaker, Anto Pribadi selaku PNS di Kementerian Desa (Kemendes), dan Arif Jatmiko selaku pensiunan PNS Kemnaker.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi para saksi menjadi tim penilai dalam pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Termasuk adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hardware dan software dalam perangkatnya," pungkas Ali.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Bacaleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
BERITA TERKAIT: