Dengan demikian, Polri sudah menetapkan 8 tersangka untuk perkara itu.
"Kami menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, atas nama tersangka VW dan DR," kata Kasatgas Anti Mafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Asep juga menjelaskan peran kedua tersangka. VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang berperan menyuap wasit serta aktif melobi para pengadil lapangan, agar klub miliknya dimenangkan.
Sementara DR merupakan pengurus klub dan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.
Maksud kedua tersangka melakukan pengaturan skor untuk meloloskan timnya promosi ke Liga 1.
"DR menyuap untuk memenangkan club Y agar masuk Liga 1," kata Asep.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU 11/1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Satgas Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka, K (LO wasit), A (kurir pengantar uang), R (wasit tengah), T (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).
BERITA TERKAIT: