Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 20:20 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2
Kasatgas Anti Mafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10)/RMOL
rmol news logo Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka baru, VW dan DR, dalam kasus dugaan match fixing (pengaturan skor) pada kompetisi Liga 2.

Dengan demikian, Polri sudah menetapkan 8 tersangka untuk perkara itu.

"Kami menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, atas nama tersangka VW dan DR," kata Kasatgas Anti Mafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Asep juga menjelaskan peran kedua tersangka. VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang berperan menyuap wasit serta aktif melobi para pengadil lapangan, agar klub miliknya dimenangkan.

Sementara DR merupakan pengurus klub dan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.

Maksud kedua tersangka melakukan pengaturan skor untuk meloloskan timnya promosi ke Liga 1.

"DR menyuap untuk memenangkan club Y agar masuk Liga 1," kata Asep.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU 11/1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Satgas Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka, K (LO wasit), A (kurir pengantar uang), R (wasit tengah), T (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA