Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu besok (11/10).
Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Namun demikian, pihak KPK maupun pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah belum merespons saat dikonfirmasi redaksi terkait pemanggilan tersebut.
Selain itu, pada hari ini, Selasa (10/10), tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono sebagai saksi. Kasdi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan mulai diperiksa sejak pukul 09.35 WIB.
Sementara itu, pada Senin (9/10), tim penyidik juga sudah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta sebagai saksi. Dia diperiksa selama 7,5 jam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
Untuk Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum resmi umumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Pengumuman resmi akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.
Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.
Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.
Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.
BERITA TERKAIT: