Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Lukmanul Khakim sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
"Saksi Lukmanul Khakim (swasta) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keberadaan saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker yang diduga ditugaskan untuk turut mengawal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (9/10).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua orang lainnya sebagai saksi. Yakni I Nyoman Darmanta selaku PNS Kemnaker dan Rootiawati selaku pensiunan PNS.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diduga diintervensi oleh pejabat tertentu termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.
Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Nur Faizin selaku wiraswasta tidak hadir dan dijadwalkan ulang.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemnaker pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Bacaleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
BERITA TERKAIT: