Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dulu Pernah Tegas Tidak akan Dampingi Kasus Korupsi, Ini Alasan Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL saat Penyelidikan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Oktober 2023, 23:09 WIB
Dulu Pernah Tegas Tidak akan Dampingi Kasus Korupsi, Ini Alasan Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL saat Penyelidikan KPK
Cuitan akun X firma hukum yang dikelola Febri Diansyah/Repro
rmol news logo Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah merespons terkait pernyataannya dulu setelah keluar dari KPK dan mendirikan firma hukum bahwa dirinya tidak akan mendampingi perkara korupsi.

Pertanyaannya itu dilontarkan wartawan usai Febri bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang selesai diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Di mana, Febri mengaku menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada saat proses penyelidikan di KPK.

Menurut Febri, dirinya sebagai advokat merasa resah jika isu penegakan hukum dikaitkan dengan politik praktis.

"Makanya kami sebagai advokat merasa justru punya tanggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural, on the track seperti itu. Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itu lah tugas advokat," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (2/10).

Sebelumnya, setelah memutuskan keluar dari KPK pada 18 Oktober 2020 lalu, Febri bersama Donal Fariz membuka firma hukum yang saat ini bernama Visi Law Office. Pada saat itu, Febri berkomitmen tidak akan membela koruptor.

"Namun, banyak pertanyaan, apakah kami akan mendampingi tersangka atau terdakwa KASUS KORUPSI? Jawabannya: TIDAK," kata Febri dalam akun X atau dulu bernama Twitter @visilawoffice pada 23 Januari 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA