Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

20 Jam Penggeledahan, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Rumah Dinas Mentan SYL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 29 September 2023, 12:55 WIB
20 Jam Penggeledahan, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Rumah Dinas Mentan SYL
Mobil-mobil tim KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan kediaman rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tujuh mobil tim antirasuah keluar dari rumah dinas Politikus Nasdem itu pukul 12.11 WIB, Jumat (29/9). Artinya, KPK lebih kurang 20 jam melakukan penggeledahan.

Para penyidik membawa dua buah koper berukuran besar berwarna abu-abu dan biru serta tas jinjing yang diduga berisikan sejumlah dokumen penting.

Kegiatan penggeledahan di rumah dinas SYL sendiri sudah dimulai sejak Kamis sore (28/9). Kegiatan ini merupakan sesuatu yang biasa dilakukan KPK ketika mencari barang bukti dalam tahap proses penyidikan.

SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terdapat tiga kluster korupsi di Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.

Selama proses penyelidikan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari pejabat dan ASN di lingkungan Kementan, termasuk Mentan SYL yang sudah diperiksa tim penyelidik KPK pada Senin (19/6), setelah dua kali tidak hadir dengan alasan ada tugas negara.

Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA