Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri tersangka Andhi, dan Kamariah selaku ibu mertua tersangka Andhi di Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (25/9).
Selain itu, kata Ali, keduanya dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya.
Selain istri dan mertua tersangka Andhi, tim penyidik juga telah memeriksa satu saksi lainnya pada Selasa (19/9), yakni Sepryanto selaku swasta.
Kemudian pada Rabu (20/9), tim penyidik juga memeriksa empat saksi, yakni Junaidi selaku swasta, Rony Faslah selaku swasta, Pratinsa selaku swasta, dan Ferdi Ahmad selaku swasta.
Para saksi tersebut juga didalami soal kepemilikan aset mewah milik Andhi, serta aliran uang gratifikasi yang disamarkan.
Sementara itu, seorang saksi lainnya tidak hadir, yakni Nova Adi Afianto selaku wiraswasta. Berdasarkan informasi, kata Ali, kediaman saksi tersebut yang berada di Ruko City Garden Blok A nomor 11 RT.04/41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam keadaan kosong.
"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
BERITA TERKAIT: