Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di KPK, Kabiro Humas MA Sobandi Bantah Didalami Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 September 2023, 14:17 WIB
Di KPK, Kabiro Humas MA Sobandi Bantah Didalami Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi/RMOL
rmol news logo Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi membantah didalami soal aliran uang maupun pertemuan-pertemuan terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Bantahan itu disampaikan langsung Sobandi usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.31 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Awalnya, Sobandi enggan membeberkan materi penyidikan yang didalami tim penyidik kepada dirinya terkait perkara yang menjerat Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif.

"Materi kan kewenangan penyidik," kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (20/9).

Namun saat ditanya soal aliran uang dan adanya pertemuan-pertemuan membahas penanganan perkara, Sobandi membantahnya.

"Oh nggak ada. Nanti penyidik saja yang jelasin," pungkasnya.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA