Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Panggil 6 Orang Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 September 2023, 12:22 WIB
Usut Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Panggil 6 Orang Swasta
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL
rmol news logo Pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terus dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini enam orang dari pihak swasta dipanggil untuk digali pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (18/9), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (18/9).

Enam saksi yang dipanggil, yakni Paulus Winata selaku Manajer Impor PT Balabumi Jaya Giri, Roby Caiyady selaku pemilik bengkel motor VTwin Garage, Dicky Permana selaku pemilik Pacifica Auto Garage, Setioko selaku Direktur PT Laksana Artajasa Prima, Gabriel Gilang Prananda selaku swasta, dan Siti Umi Nafiah selaku pegawai PT Ardhani Karya Mandiri.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.

Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat kemarin (15/9).

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan 3 orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA