Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (18/9), pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (18/9).
Enam saksi yang dipanggil, yakni Paulus Winata selaku Manajer Impor PT Balabumi Jaya Giri, Roby Caiyady selaku pemilik bengkel motor VTwin Garage, Dicky Permana selaku pemilik Pacifica Auto Garage, Setioko selaku Direktur PT Laksana Artajasa Prima, Gabriel Gilang Prananda selaku swasta, dan Siti Umi Nafiah selaku pegawai PT Ardhani Karya Mandiri.
Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.
Namun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa pekan lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Selain itu, juga diamankan berbagai tas mewah, dan dokumen-dokumen.
Selain itu, Eko juga telah diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat kemarin (15/9).
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan 3 orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
BERITA TERKAIT: