Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bos CIMB Niaga Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 September 2023, 18:31 WIB
Bekas Bos CIMB Niaga Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
Mantan Direktur Utama Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid/RMOL
rmol news logo Pendiri perusahaan multifinance TEZ Capital and Finance, Arwin Rasyid dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang yang diduga hasil korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Arwin Rasyid yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Bank CIMB Niaga periode 2008-2015 telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/9).

Materi tersebut juga didalami tim penyidik kepada saksi-saksi lainnya yang juga diperiksa, yakni Eny Haryanti selaku PPAT, Yurisca Lady Enggrani selaku Notaris, dan Yuri Sjachruddin Hidajat selaku karyawan swasta.

Sementara itu, lanjut Ali, dua saksi lainnya tidak hadir, yakni Agus Himawan Widiyanto selaku mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan Eka Putri Noviyanti selaku mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Untuk saksi Agus, dijadwalkan ulang pada Kamis (14/9). Sedangkan saksi Eka dijadwalkan ulang pada Senin (18/9).

"KPK ingatkan kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik," pungkas Ali.

Sebelumnya, Arwin Rasyid telah diperiksa untuk kedua kalinya selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Arwin membantah adanya aliran uang korupsi yang mengalir ke dirinya.

"Itu (dugaan penerimaan uang) sepotong cerita, jadi nggak bisa saya sampaikan apa-apa," kata Arwin kepada wartawan sembari meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (7/9).

Arwin Rasyid yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk periode 2005-2007 sudah diperiksa pada Senin (14/8).

Saat itu, dia didalami soal dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulogebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Arwin Rasyid diperiksa KPK, karena pernah menjalankan bisnis bersama Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Bahkan dalam bisnis itu, diduga ada aliran uang ke Arwin.

KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA