Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Cak Imin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.04 WIB, Kamis (7/9).
Artinya, Cak Imin telah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sejak diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan ini, Cak Imin menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan di hadapan wartawan sebelum meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terkait duduk perkara dugaan korupsi dimaksud.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali, Rabu (6/9).
Selain itu, pada hari ini, tim penyidik juga tengah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Bacaleg PKB Dapil Gorontalo, Reyna Usman di daerah Badung, Bali.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
BERITA TERKAIT: