“Atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Masykur terbunuh oleh TNI, ya saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Yudo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Yudo mengakui bahwa tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur telah melakukan pelanggaran pidana berat.
Sehingga, Praka Riswandi Manik (RM), Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS, Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; dan Praka J Anggota TNI di Kodam Iskandar Muda harus dihukum berat.
“Saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat. Karena memang yang dilakukan adalah pidana berat,” tegas Yudo. Lebih lanjut, Yudo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen untuk mendorong penjatuhan hukuman pidana berat terhadap para pelaku pembunuhan Imam Masykur tersebut.
“Ya, saya sudah komitmen yang kemarin sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya, Pasal berapa yang bisa kenakan, dan ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: