Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Rugikan Negara Rp41,6 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Diserahkan ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 September 2023, 13:34 WIB
Diduga Rugikan Negara Rp41,6 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Diserahkan ke Jaksa
Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Suryadi Halim alias Tando/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), Suryadi Halim alias Tando dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka Suryadi Halim dan barang bukti kepada tim Jaksa, Selasa (5/9).

"Tim Jaksa menyatakan lengkap untuk pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/9).

Sehingga kata Ali, penahanan saat ini dilakukan oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 ini, diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA