Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka Suryadi Halim dan barang bukti kepada tim Jaksa, Selasa (5/9).
"Tim Jaksa menyatakan lengkap untuk pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (6/9).
Sehingga kata Ali, penahanan saat ini dilakukan oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 ini, diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar.
BERITA TERKAIT: