Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarga Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Cherokee ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 September 2023, 19:37 WIB
Keluarga Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Cherokee ke KPK
Mobil Cherokee/Net
rmol news logo Perwakilan keluarga mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang sebagai upaya asset recovery.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik Rahmat Effendi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/9).

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung 2 unit mobil," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/9).

Dua unit mobil yang diserahkan, yakni mobil Cherokee limited automatic warna hitam nomor polisi B 1971 KCY tahun 1995, dan mobil Cherokee tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi D 1106 RC.

"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery. KPK berharap, para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," pungkas Ali.

Pada Senin (7/8), Rahmat Effendi telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Saat ini, cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta dari total denda sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Lalu berdasarkan putusan MA, dilakukan perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan Rahmat Effendi, yakni bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA