Hal itu diungkapkan langsung Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
Martin mengatakan, pihaknya mendampingi Rina Lauwy ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat siang (1/9).
"Kami datang mendampingi Ibu Rina atas undangan dari KPK," ujar Martin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (1/9).
Martin menjelaskan, undangan dari KPK itu terkait Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi periode 2018-2022.
"Kami mendampingi Bu Rina Lauwy karena dianggap KPK mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, seperti yang disampaikan dan juga yang sudah beredar di masyarakat," kata Martin.
Dalam pemeriksaan ini, Rina Lauwy mengklaim membawa banyak bukti, di antaranya surat dan rekaman suara berkaitan dengan kasus yang dimaksud.
"Kalau dipanggil KPK, bukan berarti ada tindak pidana umum, ada dugaan keras kerugiannya kerugian negara. Kalau sebagai Dirut, saya enggak tahu (keterlibatannya). Tapi intinya ada dugaan korupsi 2018-2022 di Taspen," tutupnya.
BERITA TERKAIT: