Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Istri Dirut Taspen Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Investasi Taspen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 September 2023, 13:47 WIB
Mantan Istri Dirut Taspen Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Investasi Taspen
(Dari Kanan) Martin Lukas Simanjuntak, Rina Lauwy, Irma Hutabarat saat di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen (Persero) tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan langsung Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

Martin mengatakan, pihaknya mendampingi Rina Lauwy ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat siang (1/9).

"Kami datang mendampingi Ibu Rina atas undangan dari KPK," ujar Martin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (1/9).

Martin menjelaskan, undangan dari KPK itu terkait Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi periode 2018-2022.

"Kami mendampingi Bu Rina Lauwy karena dianggap KPK mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, seperti yang disampaikan dan juga yang sudah beredar di masyarakat," kata Martin.

Dalam pemeriksaan ini, Rina Lauwy mengklaim membawa banyak bukti, di antaranya surat dan rekaman suara berkaitan dengan kasus yang dimaksud.

"Kalau dipanggil KPK, bukan berarti ada tindak pidana umum, ada dugaan keras kerugiannya kerugian negara. Kalau sebagai Dirut, saya enggak tahu (keterlibatannya). Tapi intinya ada dugaan korupsi 2018-2022 di Taspen," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA