Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, holistik, dan berkelanjutan, dengan mengedepankan tiga strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Selain itu, sejauh ini pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK juga melibatkan masyarakat, sebagaimana perintah UU.
"Di tahun politik kapanpun itu, KPK selalu bersikap netral, tidak melibatkan diri dari praktik-praktik politik atau politik praktis, itu saya pastikan," tegas Firli kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Dia juga menambahkan, berbagai program dilakukan KPK dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, dalam hal ini
money politics, yakni melalui program pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang melibatkan seluruh partai politik, kader, dan pengurus Parpol.
Selain itu juga dilakukan PCB terhadap penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.
"KPK juga melakukan upaya berupa program penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, selain mengkampanyekan apa yang kita sebut dengan program 'Hajar Serangan Fajar'," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: