Mereka adalah Slamet Sajidi selaku Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia tahun 2015 dan Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (1/8).
Selain Slamet dan Elisa, KPK juga memanggil Gunadi Hastowo selaku Direktur PT Cubes Consulting, Bambang Heruawan Haliman selaku Direktur PT Golden Energy Mines tahun 2014, dan Debora Susyani Triputranto selaku wiraswasta.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Rafael dan barang bukti perkara dugaan gratifikasi kepada tim Jaksa KPK pada Senin (31/7).
Sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU, hingga saat ini masih berproses untuk melengkapi alat bukti.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BERITA TERKAIT: