Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Rafael dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kamis (27/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (28/7).
Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Ernie Meike Torondek selaku istri tersangka Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak kandung tersangka Rafael, Among Sandi Laksana selaku wiraswasta, dan Untung Wijaya selaku Direktur CV Rajawali Diesel.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael senilai Rp150 miliar, yakni enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara.
BERITA TERKAIT: