Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi.
"Selasa (25/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa seorang saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/7).
Saksi yang telah diperiksa dimaksud, yaitu Rustan Efendi selaku dokter. Dia didalami soal dugaan penggunaan uang suap oleh tersangka Hasbi.
"Didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Ali.
Sementara itu kata Ali, seorang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni Bagus Dwi Cahya selaku anggota TNI.
"Saksi (Bagus Dwi Cahya) tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.
Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp 11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
BERITA TERKAIT: